POTENSI KELEMBAGAAN


Lembaga Pemerintahan
PEMERINTAH DESA / KELURAHAN
Keterangan
Ada / Tidak
Hasil Dari Keputusan
Dasar hukum pembentukan Pemerintahan Desa
Ada
Keputusan Bupati
Dasar hukum pembentukan BPD
Ada
Keputusan Bupati

Keterangan
Jumlah
Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
 Orang
Jumlah Perangkat / Staf Desa
12 Orang
Jumlah BPD
7 Orang

Pemerintah Desa Selerong
Jabatan
Ada / Tidak
Nama
Kepala Desa
Ada
H.Badrun
Sekretaris Desa
Ada
M.Ramli
Bendahara Desa
Ada
Wahyuni
KAUR Pemerintahan
Ada
Tupran
KAUR Umum dan Perencanaan
Ada
Yuliani
KASI Keuangan
Ada
Jerry Prayogo
KASI Kesra dan Pelayanan
Ada
Isna
Stap Desa
Ada
Riska Kusno
Hendra Wijaya
Hanapi
Al Adhim M.
Stap TU
Ada
Nining Herlina
Kepala Dusun
Ada
Ahmad Jais
Yadi
Kepala LPM
Ada
Ali Rohman, S.Pd
Kepala Lembaga Adat
Ada
Asdin,S.Pd

Badan Permusyawaratan Desa Selerong (BPD)
Jabatan
Ada / Tidak
Nama
Ketua BPD
Ada
Syahran,S.Pd
Wakil Ketua BPD
Ada
Hamran
Sekertaris BPD
Ada
Shalihin,SE
Anggota BPD
Ada
Hairil Otto,SP
Irmawati,S.Pd
Nurul Hayati
Salimiah
Tingkat Pendidikan
Pemerintah Desa
Nama
Pendidikan
Kepala Desa
H. Badrun
SMA / Sederajat
Sekretaris Desa
M.Ramli
SMA / Sederajat
Bendahara Desa
Wahyuni
SMA / Sederajat
KAUR Pemerintahan
Tupran
SMA / Sederajat
KAUR Umum dan Perencanaan
Yuliani
SMA / Sederajat
KASI Keuangan
Jerry Prayogo
SMA / Sederajat
KASI Kesra dan Pelayanan
Isna
SMA / Sederajat
Stap Desa
Riska Kusno
Hendra Wijaya
Hanapi
Al Adhim M.
SMA / Sederajat
SMA / Sederajat
SMA / Sederajat
SMA / Sederajat
Stap TU
Nining Herlina
SMA / Sederajat
Kepala Dusun
Ahmad Jais
Yadi
SMA / Sederajat
SMA / Sederajat
Kepala LPM
Ali Rohman, S.Pd
S1 (Strata 1)
Kepala Lembaga Adat
Asdin,S.Pd
S1 (Strata 1)

BPD
Nama
Pendidikan
Ketua
Syahran,S.Pd
S1 (Strata 1)
Wakil Ketua
Hamran
SMA / Sederajat
Sekretaris
Shalihin,SE
S1 (Strata 1)
Anggota
Hairil Otto,SP
S1 (Strata 1)
Irmawati,S.Pd
S1 (Strata 1)
Nurul Hayati
SMA / Sederajat
Salimiah
SMA / Sederajat

Daftar Kepala Desa Yang Pernah
Menjabat Sebagai Kepala DESA SELERONG.
Nama
Tahun
Periode
Waj’jah


Enok


Usup


Hadil
1968

H. Arsuni Sabri
1977

Dinar Syam
1982

Amri Omon
1985

M.Kurdi Okot
2005

M.Yusuf   (PLT)
2007

Hanafi Abdullah   (PLT)
2007

H. Badrun
2008

Lembaga Kemasyarakatan
PKK
Dasar hukum pembentukan
Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomoi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Jumlah pengurus
17  orang
Alamat kantor
Desa Selerong
Ruang lingkup kegiatan
10 Jenis ,
Yakni :
1.      Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA
2.      Gotong Royong
3.      Pangan
4.      Sandang
5.      Pemahaman dan Tata Laksana Rumah Tangga
6.      Pendidikan dan Keterampilan
7.      Kesehatan
8.      Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.      Kelestarian Lingkungan Hidup
10.  Perencanaan Sehat

RUKUN TETANGGA
Dasar hukum pembentukan
1.      1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.      2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Jumlah RT                                           
11  Rukun Tetangga
Jumlah pengurus
11 Orang
Alamat kantor
Masing-masing RT
Ruang lingkup kegiatan
1 Jenis ,
Yakni :
1.      1.Bahwa dalam rangka membantu tugas Kepala Desa dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa dan memberdayakan masyarakat desa, Pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pelayanan kepada masyarakat

KARANG TARUNA
Dasar hukum pembentukan
1.      1.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
2.      2.Peraturan Menteri Sosial No.77/HUK/Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Jumlah pengurus
32 Orang
Alamat kantor
Desa Selerong
Ruang lingkup kegiatan
8 Jenis
 Yakni :
1.      Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda
2.      Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi perlindungan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
3.      Meningkatkan usaha ekonomi Produktif
4.      Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
5.      Menumbuhkan, memperkuat dan memlihara kearifan lokal
6.      Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia
7.      Pengembangan Kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, Penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja
8.      Penanggulangan masalah-masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

LEMBAGA ADAT
Dasar hukum pembentukan
1.      Undang-undang Republik Indonesia
-          Nomor 27 Tahun 1959
-          Nomor 33 Tahun 1959
-          Nomor 32 Tahun 2004
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      -Nomor 6 Tahun 1988
-      Nomor 25 Tahun 2000
      -      Nomor 39 Tahun 2001
      -      Nomor 52 Tahun 2001
      -      Nomor 8 Tahun 2002
      -      Nomor 58 Tahun 2005
      -      Nomor 72 Tahun 2005
3.      Permendagri nomor 5 Tahun 2007
4.      Perda Kab.Kukar
-          Nomor 27 Tahun 2000
-          Nomor 3 Tahun 2002
-          Nomor 13 Tahun 2006
-          Tentang APBD
5.      Peraturan Desa Selerong Nomor : 04 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Adat Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jumlah pengurus
5 Orang
Alamat kantor
Desa Selerong
Ruang lingkup kegiatan
1 Jenis
   Yakni :
1.      Upaya Pemberdayaan , Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta untuk memperkaya khazanah budaya daerah

Lembaga Politik
PARTAI GOLKAR
Jumlah Pengurus
3 Orang
Alamat Sekretariat / Kantor
Desa Selerong
Dasar Hukum Pembentukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Golkar Nomor :


PARTAI DEMOKRAT
Jumlah Pengurus
2 Orang
Alamat Sekretariat/Kantor
Desa Selerong
Dasar Hukum Pembentukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai DEMOKRAT Nomor :


PARTAI PKS
Jumlah Pengurus
2 Orang
Alamat Sekretariat / Kantor
Desa Selerong
Dasar Hukum Pembentukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai PKS Nomor :


Lembaga Ekonomi
1. Lembaga Ekonomi, dan unit Usaha Desa / Kelurahan
Jumlah
Jenis Kegiatan
Jumlah Tenaga Kerja
Koperasi Unit Desa



Koperasi Simpan Pinjam



Kelompok Simpan Pinjam



Bumdes



Jumlah




2.  Usaha Jasa Pengangkutan
Jumlah
Pemilik
Kapasitas
Tenaga Kerja
Angkutan Sungai dan Darat
Jumlah Pemilik Perahu, Motor, Mobil atau sejenisnya
Orang
Orang
Orang
Jumlah Perahu, Motor, Mobil atau sejenisnya
Orang
Orang
Orang

3. Usaha Jasa dan Perdagangan
Jumlah
Jenis Produk
Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah Usaha Toko / Kios
Unit
Berbagai Jenis
Orang
Usaha Perikanan
Unit
Berbagai Jenis
Orang
Usaha Minuman
(kemasan, dll)
Unit
Berbagai Jenis
Orang
Pengolahan Kayu
Unit
Berbagai Jenis
Orang

4.  Usaha Jasa Gas,Listrik,
Listrik, BBM dan Air
Jumlah
Jenis Produk
Jumlah Tenaga Kerja
Pengecer Gas dan Bahan Bakar Minyak
Unit
Minyak Tanah dan Bbm
Orang
Usaha air minum kemasan / isi ulang
Unit
Air Galon
Orang

5.  Usaha Jasa Keterampilan
Jumlah
Jenis Produk
Jumlah Tenaga Kerja
Tukang Kayu
Unit

Orang
Tukang Batu
Unit

Orang
Tukang Jahit
Unit

 3 Orang
Tukang Cukur
Unit

3 Orang
Tukang Servis Elektronik
Unit

3 Orang
Tukang Besi
Unit

1 Orang
Tukang Gali Sumur
Unit

Orang
Tukang Pijat /Urut/Pengobatan
Unit

5 Orang





6.  Usaha Jasa Penginapan
Jumlah
Jenis Produk
Jumlah Tenaga Kerja
Persewaan Kamar
unit
jenis
orang
Kontrakan Rumah
unit
jenis
orang

Lembaga Pendidikan
Nama
Jumlah
Status (Terdaftar, terakreditasi)
Kepemilikan (Pemerintah, Yayasan, dll)
Jumlah Tenaga Pengajar
Jumlah Siswa / Mahasiswa
Komputer

-
Yayasan
 Orang


Lembaga Adat
Keterangan
Ada / Tidak Ada
1.  Keberadaan Lembaga Adat
Pemangku adat
Ada
Kepengurusan Adat
Ada

2.  Simbol Adat
Rumah Adat
Tidak Ada
Barang Pusaka
Tidak Ada
Naskah-naskah
Tidak Ada

3.  Jenis Kegiatan Adat
Musyawarah Adat
Ada
Sanksi Adat
Tidak Ada
Upacara Adat Perkawinan
Ada
Upacara Adat Kematian
Tidak Ada
Upacara Adat Kelahiran
Ada
Upacara Adat dalam bercocok tanam
Tidak Ada
Upacara Adat bidang perikanan /laut
Tidak Ada
Upacara Adat bidang kehutanan
Tidak Ada
Upacara Adat dalam Pengelolaan sumber daya alam
Tidak Ada
Upacara Adat dalam pembangunan rumah
Tidak Ada
Upacara Adat dalam penyelesaian konflik
Tidak Ada

Lembaga Keamanan
Keterangan
Keterangan
1.  Hansip dan Linmas
Keberadaan Hansip dan Linmas
Ada
Jumlah anggota Hansip
12 Orang
Jumlah Anggota Satgas Linmas
Orang
Pelaksanaan Siskamling
Ada

2.  Kejasama Desa dengan TNI – POLRI dalam bidang TRANTIBLINMAS
Mitra Koramil / TNI
Ada
Jumlah Anggota
2 Orang
Jumlah Kegiatan
2 Kegiatan
Babinkamtibnas / POLRI
Tidak Ada
Jumlah anggota
Orang
Jumlah kegiatan