PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
A . APB-Desa dan Anggaran Kelurahan
Jumlah
anggaran belanja dan penerimaan Desa / Kelurahan tahun ini
|
Rp.1.955.552.967
|
Alokasi
Dana Desa
|
Rp.1.955.552.967
|
B . Pertanggung Jawaban Kepala Desa / Lurah
Penyampaian laporan keterangan Pertanggungan laporan
Kepala Desa Laporan BPD
|
Ada
|
Jumlah
Informasi yang disampaikan Kepala Desa dan Lurah tentang laporan
penyelengaraan tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa dan lurah
laporan masyarakat
|
Ada
|
Status
laporan keterangan Pertanggung Jawaban kepala desa
|
Ada
|
Laporan
kinerja Penyelenggaraan tugas, wewenag, kewajiban dan hak kepala desa dan
lurah kepala Bupati/Walikota
|
Ada
|
Jumlah
jenis media Informasi Kinerja kepala desa dan lurah kepada masyarakat
|
Tidak
|
Jumlah
kasus pengaduan masyarakat terhadap masalah pembagunan, pelayanan dan
pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan yang disampaikan kepada kepala desa
/lurah
|
Ada
|
Jumlah
kasus Pengaduan Masyarakat terhadap masalah pembagunan, pelayanan dan
pembinaan kemasyarakatan yang diselesaikan kepala desa / lurah
|
Ada
|
C . Prasarana Dan Administrasi Pemerintah Desa /
Kelurahan
1
. PEMERINTAHAN DESA / KELURAHAN
|
|
Gedung
Kantor
|
Ada
|
Jumlah
ruang kerja
|
11 Buah
|
Balai
Desa/ Kelurahan / sejenisnya
|
Tidak
|
Listrik
|
Ada
|
Air
bersih
|
Ada
|
Telepon
|
Tidak
|
1
. A . Inventaris dan Alat tulis kantor
|
|
Jumlah
Mesin Tik
|
2 Buah
|
Jumlah
Meja
|
8 Buah
|
Jumlah
Kursi
|
200 Buah
|
Jumlah
Almari Arsip
|
5 Buah
|
Komputer
|
2 Buah
|
Kendaraan
Dinas Lurah / Kepala Desa
|
8 Buah
|
Buku
Data Perangkat Desa / Kelurahan
|
Buah
|
Perangkat
Desa Kelurahan
|
12 Orang
|
Buku
Peta Wilayah Desa / Kelurahan
|
1 Buah
|
Struktur
organisasi
|
Ada
|
Kartu
uraian tugas
|
Ada
|
1
. B . Admisemerintahan Desa / Kelurahan
|
|
Buku
profil desa / kelurahan
|
Ada – Terisi
|
Buku
data peraturan desa / peraturan Daerah
|
Ada – Terisi
|
Buku
Keputusan Kepala Desa / Lurah
|
Ada – Terisi
|
Buku
Administrasi Kependudukan
|
Ada – Terisi
|
Buku
data Inventaris
|
Ada – Terisi
|
Buku
data Aparat
|
Ada – Terisi
|
Buku
data tanah milik desa / tanah kas desa / Milik kelurahan
|
Ada
|
Buku
administrasi pajak dan retribusi
|
Ada
|
Buku
data tanah
|
Ada
|
Buku
Laporan pengaduan masyarakat
|
Tidak
|
Buku
agenda ekspedisi
|
Ada – Terisi
|
Buku
profil desa / Kelurahan
|
Ada – Terisi
|
Buku
data induk penduduk
|
Ada – Terisi
|
Buku-buku
data mutasi penduduk
|
Ada – Terisi
|
Buku
rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan
|
Ada – Terisi
|
Buku
registrasi pelayanan penduduk
|
Ada – Terisi
|
Buku
data penduduk sementara
|
Ada – Terisi
|
Buku
anggaran penerimaan
|
Ada – Terisi
|
Buku
anggaran pengeluaran pegawai dan pembagunan
|
Ada – Terisi
|
Buku
kas umum
|
Ada – Terisi
|
Buku
kas pembantu penerimaan
|
Ada – Terisi
|
Buku
kas pembantu pengeluaran rutin dan pembagunan
|
Ada
|
Buku
data lembaga kemasyarakatan
|
Ada – Terisi
|
Buku
data pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan
|
Ada – Terisi
|
Buku
data program dan kegiatan masuk desa / Kelurahan
|
Ada – Terisi
|
Buku
rencana kerja pembagunan desa / Kelurahan
|
Ada – Terisi
|
Buku recana
pembagunan jangka menengah desa
|
Ada – Terisi
|
Buku
kader pemberdayaan masyarakat
|
Ada – Terisi
|
Buku
kegiatan pembagunan
|
Ada – Terisi
|
Buku
inventaris proyek
|
|
Buku
APB-Desa / Anggaran Kelurahan
|
Ada – Terisi
|
Loket
pelayanan
|
|
Kotak
Pengaduan Masyarakat
|
Ada – Terisi
|
Papan
inpormasi Pelayanan
|
Ada – Terisi
|
Laporan
Kinerja Tahunan
|
Ada
|
batan
Laporan akhir jabatan / Memori jabatan lurah / desa
|
Ada
|
2
. PRASARANA DAN SARANA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA / BPD
|
||
Gedung
Kantor
|
Ada
|
|
Ruang Kerja
|
Ada
|
|
Listrik
|
Ada
|
|
Air bersih
|
Ada
|
|
Telepon
|
Tidak
|
|
2 . A
Inventaris dan Alat tulis Kantor
|
||
Jumlah mesin
tik
|
Tidak
|
|
Jumlah meja
|
5 Buah
|
|
Jumlah kursi
|
5 Buah
|
|
Jumlah
almari arsip
|
2 Buah
|
|
Komputer
|
1 Buah
|
|
Mesin Fax
|
0 Buah
|
|
2 . B .
Administrasi BPD
|
||
Buku-buku
administrasi keanggotaan BPD
|
Ada – Terisi
|
|
Buku agenda
BPD
|
Ada – Terisi
|
|
Buku data
kegiatan BPD
|
Ada – Terisi
|
|
Buku
sekretariat BPD
|
Tidak
|
|
Buku Data
Keputusan BPD
|
Ada – Terisi
|
|
.........................................
|
||
D
. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1 . Jenis Pembinaan Pemerintah Pusat Kepada
Pemerintah Desa dan Kelurahan
Pedoman dan
standar pelaksanaan urusan pemerintah desa, kelurahan, lembaga Kemasyarakatan
|
Ada
|
Pedoman dan
standar bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten
/ kota kepada desa dan kelurahan
|
Ada
|
Pedoman umum
administrasi, Tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah
|
Ada
|
Pedoman dan
standar tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi kepala Desa, lurah dan
Perangkat Desa / Kelurahan serta BPD
|
Ada
|
Pedoman
pendidikan dan pelatihan bagi pemerintahan Desa, kelurahan, Lembaga
Kemasyarakatan Dan perangkat masing-masing
|
Ada
|
Jumlah
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintah desa dan kelurahan
serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintah desa
kelurahan
|
Ada
|
Penelitian
dan pengkajian penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan yang berkait dengan upaya percepatan atau akselasi pembagunan desa
dan kelurahan dalam bidang ekonomi keluarga, penanganan bencan,
penanggulangan kemiskinan, percepatan keberdayaan masyarakat, peningkatan
prasarana dan sarana pedesaan / kelurahan, pemanfaatan sumber daya alam dan
teknologi tepat guna, pengembangan
tepat guna, pembagunan sosial budaya masyarakat di desa dan kelurahan yang
dibiayai APBN
|
Ada
|
Pemberian
penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan
|
Tidak
|
Pemberian
sanksi atas penyimpagan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat
masing-masing
|
Tidak
|
2 . Pembinaan Pemerintah Provinsi kepada
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Pedoman
pelaksanaan tugas pembantu dari provinsi ke Desa / Kelurahan
|
Tidak
|
Pedoman
bantuan keuangan dari Provinsi
|
Tidak
|
Kegiatan
fasilitas keberdaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan
lembaga adat besarta hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pemerintah desa /
kelurahan
|
Tidak
|
Fasilitas
Pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa
dan lurah
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintah desadan
kelurahan berskala provinsi
|
Ada
|
Kegiatan
penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD Provinsi yang masuk desa dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
penanganan bencana yang dibiayai APBD Provinsi untuk desa dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD Provinsi di desa dan
kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
penyediaan sarana dan prasarana desa dan kelurahan yang dibiayai APBD
Provinsi yang masuk desa dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
pemafaatan sumber daya alam dan pengembagan teknologi tepat guna yang
dibiayai APBD Provinsi di desa dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
pengembagan sosial budaya masyarakat
|
Ada
|
Pedoman
pendataan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
|
Ada
|
Pemberian
sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat
masing-masing
|
Tidak
|
Pemberian
penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintah desa dan kelurahan
dalam penyelenggaraan dan lembaga kemasyarakatan
|
Tidak
|
3 . Pembinaan Pemerintah Kabupaten / Kota kepada
Pemerintah Desa dan Kelurahan
Pelimpahan
tugas Bupati / Walikota kepada Lurah dan Kepala Desa
|
Tidak
|
Penetapan
pengaturan kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada
desa
|
Tidak
|
Pedoman
pelaksanaan tugas pembantu dari kabupaten / kota kepada desa
|
Tidak
|
Pedoman
teknis penyusunan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan lurah dan
peraturan daerah kepada kepala desa dan lurah.
|
Ada
|
Pedoman
teknis penyusunan perencanaan pembagunan partisipatif serta pengembagan
lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
fasilitas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan
lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa
/ kelurahan
|
Ada
|
Penetapan
pembiayaan alokasi dana perinbangan untuk desa
|
|
Fasilitas
pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa
dan lurah
|
Tidak
|
Jumlah
kegiatan pendidikan dan pelatiahan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa
dan kelurahan beskala kabupaten / kota
|
|
Kegiatan
penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD kabupaten / kota yang masuk desa
dan kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
penanggulangan bencana yang dibiayai APBD kabupaten / kota uuntuk desa dan
kelurahan
|
Ada
|
Kegiatan
peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD kabupaten / kota di desa
dan kelurahan
|
Ada
|
Fasilitas
penetapan pedoman dan standar tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala
Desa, Lurah, Perangkat Desa / Kelurahan dan
BPD
|
Tidak
|
Kegiatan
fasilitas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan
lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa
/ kelurahan.
|
Ada
|
Pedoman
pendataan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan
|
Ada
|
Program
dan kegiatan pemeliharaan motivasi desa / kelurahan berprestasi pasca
perlombaan desa dan kelurahan
|
Ada
|
Pemberian
penghargaan atas prestasi yang dicapai pemerintah desa dan kelurahan dalam penyelengaraan
pemerintah dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan
|
Tidak
|
Pemberian
sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat dan
masing-masing
|
Tidak
|
Mengawasi
pengelolaan keuangan desa serta anggaran kelurahan dan pendayagunaan aset
pemerintah desa, badan usaha milik desa dari sumber pendapatan daerah yang
dikelola lurah
|
Ada
|
4 . Pembinaan dan Pengawasan Camat kepada Desa /
Kelurahan
Jumlah
Kegiaatan fasilitas penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
|
3 Kegiatan
|
Jumlaah
kegiatan fasilitas administrasi atau pemerintahan desa dan kelurahan
|
Ada
|
Fasilitas
pengelolaan keuangaan desa dan pendayagunaan aset desa serta anggaran
kelurahan
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan fasilitas pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten / kota yang
diserahkan kepada desa
|
Ada
|
Fasilitas
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
|
Ada
|
Fasilitas
penyedia data dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan fasilitas pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak dan kewajiban
kepala desa, BPD, lurah dan lembaga kemasyarakatan
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan fasilitas upaya penyelanggaraan ketentraman dan ketertiban umum
|
Ada
|
Fasilitas
penataan, penguatan dan evektipitas pelaksanaan tugas, fungssi dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan
|
Tidak
|
Jumlah
kegiatan pasilitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemamfaatan dan pemeliharaan serta pengembagan dan pelestarian hasil
pembagunan
|
Ada
|
Fasilitas
kerja sama antar desa / kelurahan dan kerja sama desa / kelurahan dengan
pihak ke tiga
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan Fasilitasi pelaksanaan progran dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
|
Ada
|
Jumlah
kegiatan pemeliharaaan motipasi bagi desa dan keluran juara perlombaan dan
pasca perlombaan
|
Tidak
|
Jumlah
kegiatan Fasilitasi keja sama antar lembaga kemasyarakatan dan lembaga
kemasyarakatan dengan organisasi anggota lembaga kemasyarakatan searta dengan
pihak ke tiga sebagai mitra percepatan keberdayaan masyarakat
|
Tidak
|
Jumlah
kegiatan fasilitasi bantu teknis dan
pendaampingan kepada lembaga kemasyarakatan dan organisi anggotanya
|
Tidak
|
Jumlah
kegiatan koordinasi unit kerja
pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan
|
Ada
|
Post a Comment