Persyaratan KK Hilang Atau Rusak Bagi WNI dan WNA Yang Memiliki Izin Tetap Tinggal


1. Surat kehilangan dari Lurah/Kepala Desa

2. Kartu Keluarga yang rusak

3. FotoCopy atau menunjukan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga

4. Dokumen ke imigrasian bagi WNA