Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru


1. Kartu keluarga lama

2. Izin tinggal tetap bagi orang asing

3. Fotocopy atau menunjukan kutipan akta nikah/akta perkawinan

4. Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

5. Surat keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri (LN)