Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik (KTP-El)


1.    1. Pemohon sudah memiliki No Induk Kependudukan (NIK)

2.    2. Photocopy Kartu Keluarga

3.    3. Pemotretan

4.    4. Perekaman sidik jari

5.    5. Perekaman iris mata

6.    6. Perekaman tanda tangan