Saat Ini Kepala Desa Bisa Menjabat 3 Periode
Tahukah Anda,
sekarang Anda bisa menjadi kepala desa selama 18 tahun atau 3 kali periode
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ini adalah salah satu
perubahan yang terjadi setelah lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU No 32 Tahun 2004 dahulu, seorang Kepala Desa hanya bisa memangku
jabatan nomor satu di desanya selama dua periode saja.
Aturan yang sama
juga berlaku bagi para pemangku jabatan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan baru ini tentu saja memiliki
kekuatan untuk merubah peta politik desa. Soalnya, sudah mafhum, di desa
seorang pemimpin bisa menjabat berkali-kali jika memiliki kemampuan memimpin
yang baik. Ini berbeda dengan dinamika politik di kota yang jauh lebih dinamis
dalam bursa pemilihan pemimpin.
Analisa data Berdesa.com menyebut,
selain masa jabatan kepala desa dan BPD, struktur pemerintahan desa juga
mengalami pergeseran. Kini, jumlah Kepala Urusan alias Kaur hanya boleh
sebanyak tiga bidang urusan saja yakni Masalah Keuangan, Masalah Umum dan
Masalah Perencanaan. Ini berbeda dengan UU sebelumnya yang memberikan pilihan
hingga lima kepala urusan di desa. Lalu bagaimana nasib Kaur lainnya? Apakah
pensiun dini?
Tidak sama sekali.
Mereka tetap ada tetapi tidak memangku jabatan sebagai kepala urusan melainkan
Kepala Seksi. Ini mirip dengan Stuktur Organisasi Kecamatan. Jumlah Kepala
Seksi ini juga hanya dibatasi dalam jumlah tiga orang saja yakni Bidang
Pemerintahan, Bidang Kesejahteraan dan Bidang Pelayanan. Posisi Kepala Seksi
ini berada pada sebelah kiri di bawah Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Apa saja
tugas kepala seksi?
Untuk Kepala Seksi
Pemerintahan bertugs menangani segala hal berkait dengan pemerintahan misalnya
pembuatan KTP, KK Penduduk dan lain-lainnya. Kepala Seksi Kesejahteraan
mengurus masalah pembangunan yang dahulu kala dilaksanakan Kepala Urusan
Pembangunan. Kasi yang satu ini juga bertanggungjawab melakukan pendataan penduduk
miskin atau data Renstra Desa. Sedangkan seorang Kepala Seksi Pelayanan
bertugas dalam sosialisasi-sosialisasi terkait dengan pencegahan Narkoba,
sosialisasi peraturan desa dan pemberdayaan masyarakat yang lain.
Dari seluruh aturan
kerja ini tampaklah jelas bahwa seorang Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung
jawab yang sangat sentral dalam membangun kesejahteraan desanya. Kepala Desa
sebaiknya bahkan memfungsikan dirinya sebagai Arsitektur Ekonomi Desa yang
mampu membangun visi mengenai arah kebijakan dalam membangun kesejahteraan
ekonomi warga.
Seorang kepala desa harus mampu melakukan inisiasi pergerakan
ekonomi di desanya dan kemudian dijalankan oleh berbagai perangkat yang
mendukungnya seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Post a Comment