Saat Ini Kepala Desa Bisa Menjabat 3 Periode



Tahukah Anda, sekarang Anda bisa menjadi kepala desa selama 18 tahun atau 3 kali periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ini adalah salah satu perubahan yang terjadi setelah lahirnya UU No. 6 Tahun 2014  tentang Desa. Pada UU No 32 Tahun 2004 dahulu, seorang Kepala Desa hanya bisa memangku jabatan nomor satu di desanya selama dua periode saja.

Aturan yang sama juga berlaku bagi para pemangku jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan baru ini tentu saja memiliki kekuatan untuk merubah peta politik desa. Soalnya, sudah mafhum, di desa seorang pemimpin bisa menjabat berkali-kali jika memiliki kemampuan memimpin yang baik. Ini berbeda dengan dinamika politik di kota yang jauh lebih dinamis dalam bursa pemilihan pemimpin.

Analisa data Berdesa.com menyebut, selain masa jabatan kepala desa dan BPD, struktur pemerintahan desa juga mengalami pergeseran. Kini, jumlah Kepala Urusan alias Kaur hanya boleh sebanyak tiga bidang urusan saja yakni Masalah Keuangan, Masalah Umum dan Masalah Perencanaan. Ini berbeda dengan UU sebelumnya yang memberikan pilihan hingga lima kepala urusan di desa. Lalu bagaimana nasib Kaur lainnya? Apakah pensiun dini?

Tidak sama sekali. Mereka tetap ada tetapi tidak memangku jabatan sebagai kepala urusan melainkan Kepala Seksi. Ini mirip dengan Stuktur Organisasi Kecamatan. Jumlah Kepala Seksi ini juga hanya dibatasi dalam jumlah tiga orang saja yakni Bidang Pemerintahan, Bidang Kesejahteraan dan Bidang Pelayanan. Posisi Kepala Seksi ini berada pada sebelah kiri di bawah Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Apa saja tugas kepala seksi?

Untuk Kepala Seksi Pemerintahan bertugs menangani segala hal berkait dengan pemerintahan misalnya pembuatan KTP, KK Penduduk dan lain-lainnya. Kepala Seksi Kesejahteraan mengurus masalah pembangunan yang dahulu kala dilaksanakan Kepala Urusan Pembangunan. Kasi yang satu ini juga bertanggungjawab melakukan pendataan penduduk miskin atau data Renstra Desa. Sedangkan seorang Kepala Seksi Pelayanan bertugas dalam sosialisasi-sosialisasi terkait dengan pencegahan Narkoba, sosialisasi peraturan desa dan pemberdayaan masyarakat yang lain.

Dari seluruh aturan kerja ini tampaklah jelas bahwa seorang Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat sentral dalam membangun kesejahteraan desanya. Kepala Desa sebaiknya bahkan memfungsikan dirinya sebagai Arsitektur Ekonomi Desa yang mampu membangun visi mengenai arah kebijakan dalam membangun kesejahteraan ekonomi warga.

Seorang kepala desa harus mampu melakukan inisiasi pergerakan ekonomi di desanya dan kemudian dijalankan oleh berbagai perangkat yang mendukungnya seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).