Persyaratan Membuat Akta Kelahiran



1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2. Nama dan Identitas 2 (Dua) orang saksi kelahiran
3. Foto Copy KK Orang Tua
4. Foto Copy KTP Orang Tua
5. Kutipan Akta Nikah / Itsbat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6. Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil atau UPTD dan Denda Rp. 50.000,- bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 61 hari sampai 1 tahun dan Rp. 150.000,- melampaui batas diatas setahun sejak tanggal kehairan.
7. Surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
8. Paspor bagi pemegang izin kunjungan.