Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
1. Surat Kelahiran
dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2. Nama dan Identitas
2 (Dua) orang saksi kelahiran
3. Foto Copy KK Orang
Tua
4. Foto Copy KTP Orang
Tua
5. Kutipan Akta Nikah /
Itsbat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6. Persetujuan Kepala
Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil atau UPTD dan Denda Rp. 50.000,- bagi yang melaporkan
kelahiran melampaui batas waktu 61 hari sampai 1 tahun dan Rp. 150.000,- melampaui batas diatas setahun sejak tanggal kehairan.
7. Surat keterangan
tempat tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
8. Paspor bagi
pemegang izin kunjungan.
Post a Comment