Persyaratan Pembuatan Akta Pengakuaan Anak


1. Surat pengantar dari RT dan diketahui Kepala Desa/Lurah

2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung

3. Kutipan akta kelahiran

4. Photocopy KK dan KTP dari ayah biologis dan ibu kandung

5. Photocopy surat nikah secara agama yang sah

6. Membayar retribusi Rp.50.000 Bagi WNI dan Rp.150.000 Bagi WNA