Persyaratan Pembuatan Akta Kematian


1. Surat pengantar dari RT untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah

2. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis

3. Photocopy KK dan KTP

4. Ketua RT berkewajiban melaporkan peristiwa kematian warganya