Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian


1. Pasangan suami dan istri yang bercerai meyerahkan kutipan akta perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan Pencatataan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana

2. Pasangan suami dan istri menyerahkan Salinan putusan pengadilan negeri tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi pelaksana