Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian
1. Pasangan suami dan istri yang bercerai meyerahkan
kutipan akta perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan
Pencatataan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan Salinan putusan
pengadilan negeri tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada
instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi
pelaksana
Post a Comment