Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah
1. Surat keterangan pindah dari kecamatan
2. Photocopy KTP pemohon dan pengikut yang berumur
diatas 17 Tahun
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
4. Surat keterangan dari kepolisian bagi yang
kehilangan KTP
5. Surat keterangan lurah/Kepala Desa, mengetahui camat
bagi yang kehilangan KTP
6. Pasfoto ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 3 lembar
7. Surat kuasa bagi yang menguasakan kepada orang lain

Post a Comment