Persyaratan Penerbitan KTP Baru


1. Telah berusia 17 tahun

2. Surat pengantar RT/Kepala Desa/Lurah

3. FotoCopy Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 Tahun dan kutipan akta kelahiran

4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri