Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak


1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah

2. Kutipan akta kelahiran

3. Potocopy kutipan akta perkawinan

4. KK dan KTP pemohon

5. Membayar biaya retribusi Rp.50.000  bagi WNI dan Rp.150.000 Bagi WNA