Persyaratan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan


1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia

2. Salinan keputusan mentri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan

3. Kutipan akta kelahiran

4. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin

5. Paspor