Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan


1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan

2. KTP suami dan istri

3. Pasfoto suami dan istri bergandengan

4. Kutipan akta kelahiran suami dan istri

5. Paspor bagi suami /isti orang asing